Tribratanews.polrestanimbar.com – Dalam Rangka Menegakkan Disiplin di Lingkungan Internal Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat, Bertempat di Ruangan sidang Sipropam Polres Maluku Tenggara Barat telah dilaksanakan kegiatan sidang Disiplin anggota Polri Polsek Nirunmas Polres Maluku Tenggara Barat.Kamis (2/08/2018) pukul 09.10 Wit s/d pukul 12.20 Wit.
Sidang Disiplin Anggota Polri Polsek Nirunmas Polres Maluku Tenggara Barat dipimpin Langsung Wakil Kepala Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H selaku Pimpinan sidang disiplin, Kabag Sumda Kompol Onas.P.Lekawael selaku pendamping sidang, Brigpol M.Z.Bahrul Ulum Brig Sipropam selaku Sekretaris sidang, PS Kasipropam Aiptu Everadus Fasse selaku penuntut dan Kapolsek Nirunmas Ipda Nasri Samal selaku pendamping terperiksa.
Adapun dalam kasus pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh Bripka Abdullah Bling serta hasil pemeriksaan dari para saksi – saksi dimana anggota yang menjalani sidang Disiplin yakni Bripka Abdullah Bling terbukti melanggar pasal 6 huruf (b) PP RI No.2 tahun 2003 tentang Perturan Disiplin Anggota Polri yakni meninggalkan tempat tugas sebagai anggota Polri tanpa izin dari pimpinan.
Hasil sidang tersebut memutuskan bahwa Bripka Abdullah Bling mendapat hukuman berupa Penempatan pada tempat khusus selama 21 hari dan mendapat pengawasan selama 6 Bulan.
” Diharapkan sidang disiplin yang dilaksanakan oleh Polres Maluku Tenggara Barat saat ini menjadi pembelajaran bagi setiap anggota Polri dimana saja, bahwa sebagai seorang anggota Polri kita terikat dengan segudang peraturan, sehingga diharapkan setiap anggota Polri memahami dan mengerti setiap peraturan yang mengatur dilingkungan Institusi kita.tegas Waka Polres Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H.
Sementara itu pelaksanaan sidang disiplin terhadap Bripka Abdullah Bling berlangsung aman dan lancar.