Beranda Fungsi Operasional Sat Pamobvit

Sat Pamobvit

Penjelasan

Satpamobvit sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf h merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

Tugas Sat Pamobvit

Satpamobvit bertugas melaksanakan kegiatan pengamanan objek vital (Pamobvit) yang meliputi proyek/instalasi vital, objek wisata, kawasan tertentu, dan VIP yang memerlukan pengamanan kepolisian.

Dalam melaksanakan tugas Satpamobvit menyelenggarakan fungsi:

1. Penyelenggaraan manajemen operasional dan pelatihan keterampilan

2. Pengamanan lingkungan industri, kawasan tertentu, dan pengamanan objek wisata, mobilitas wisatawan, termasuk kegiatan kepariwisataan

3. Pengamanan kantor kementerian, lembaga negara, perwakilan negara/ lembaga asing, termasuk VIP yang memerlukan pengamanan khusus.

Pengamanan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Polres yang dalam daerah hukumnya terdapat kantor kementerian, lembaga negara, dan perwakilan negara/lembaga asing.

Satpamobvit dipimpin oleh Kasatpamobvit yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Satpamobvit dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

1. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan administasi dan operasional Pamobvit serta anev terhadap pelaksanaan tugas Pamobvit di lingkungan Polres

2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan

3. Unit Pengamanan Kawasan Tertentu (Unitpamwaster), yang bertugas melaksanakan pengamanan kawasan tertentu antara lain lingkungan industri dan kantor kementerian, lembaga negara, perwakilan negara/lembaga asing, termasuk VIP

4. Unit Pengamanan Pariwisata (Unitpamwisata), yang bertugas melaksanakan pengamanan objek wisata, mobilitas wisatawan, termasuk kegiatan kepariwisataan.

Dalam hal Satpamobvit belum terstruktur pada Polres, tugas Satpamobvit diemban oleh Unitpamobvit