Penjelasan
Sattahti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
Tugas Sat Tahti
Sattahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Sattahti menyelenggarakan fungsi:
1. Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya
2. pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan
3. pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
d. pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.
Sattahti dipimpin oleh Kasattahti yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Sattahti dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
1. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan umum terkait dengan tahanan dan barang bukti
2. Unit Perawatan Tahanan (Unitwattah), yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan, pengelolaan barang titipan milik tahanan
3. Unit Barang Bukti (Unitbarbuk), yang bertugas melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.
Anggaran Sat Tahti
[wpdm-all-packages items_per_page=”20″ categories=”Tahti” jstable=0 order_by=”field_name” order=”ASC/DESC”]