Beranda Fungsi Operasional Sat Lantas

Sat Lantas

Penjelasan

Satlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

Tugas Sat Lantas

Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Dalam melaksanakan tugas Satlantas menyelenggarakan fungsi:

1. Pembinaan lalu lintas kepolisian

2. Pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas

3. Pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)

4. Pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi

5. Pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya

6. Pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan

7. Perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.

Satlantas dipimpin oleh Kasatlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes, dan Polresta, Kasatlantas dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Satlantas (Wakasatlantas).

Satlantas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

1. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan

2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan

3. Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum

4. Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Unitdikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas

5. Unit Registrasi dan Identifikasi (Unitregident), yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi

6. Unit Kecelakaan (Unitlaka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.

 Anggaran Sat Lantas

[wpdm-all-packages items_per_page=”20″ categories=”Lantas” jstable=0 order_by=”field_name” order=”ASC/DESC”]