Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor: 23/IX/2010 tanggal 30 September 2010, adapun job description Bagian Sumber Daya Manusia antara lain:
1. Bagian Sumber Daya adalah unsur pembantu pimpinan Polres yang berada di bawah Kapolres
2. Bagian Sumber Daya bertugas menyelenggarakan pembinaan dan administrasi personel, pelatihan fungsi dan pelayanan kesehatan pembinaan dan administrasi logistik serta pelayanan bantuan dan penerapan hukum
3. Bagian Sumber Daya dipimpin oleh Kabag Sumda yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
Anggaran Bag SDM
[wpdm-all-packages items_per_page=”20″ categories=”Bagsumda” jstable=0 order_by=”field_name” order=”ASC/DESC”]