Tribratanews.polrestanimbar.com – Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat dalam hal ini Kepala Seksi Propam melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap terduga pelanggar Brigpol Martines Tabalessy. Kamis (2/08/2018) pukul 12.30 wit s/d pukul 14.10 wit yg bertempat di Ruangan sidang Sipropam Polres Maluku Tenggara Barat.
Adapun susunan pejabat sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Ketua Komisi Wakapolres Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H, Wakil Ketua Komisi Kabag Sumda Kompol Onas.P.Lekawael dan anggota Komisi Kasat Reskrim Iptu Jonathan Soetrisno, Sekretaris sidang Kasiwas Iptu Ayub Taroreh, pendamping terduga pelanggar Waka Polsek Saumlaki Ipda Axel.M.Panggabean sedangkan penuntut adalah PS Kasi Propam Aiptu Everadus Fasse.
Brigpol Martines Tabalessy diduga melanggar pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dilaksanakan saat ini bersifat Inabsensia yang dimana terduga pelanggar atas nama Brigpol Martines Tabalessy setelah dilakukan pencarian beberapa kali oleh Sipropam Polres Maluku Tenggara Barat dengan mendatangi tempat tinggal dari terduga pelanggar namun terduga pelanggar sudah tidak berada lagi atau telah meninggalkan Wilayah Hukum Polres Maluku Tenggara Barat.Setelah lebih dari 30 hari kerja berturut – turut terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas sehingga Seksi Propam Polres Maluku Tenggara Barat atas perintah Kapolres Maluku Tenggara Barat selaku ankum melaksanakan pencarian terhadap terduga pelanggar dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap terduga pelanggar Brigpol Martines Tabalessy.
Pelaksanaan sidang inabsensia pada hari ini yaitu mendengarkan keterangan dari para saksi – saksi antara lain :
1. Bapak Noce Avonsius Sumatan,dan
2. Bapak Stefanus Sarpumpwain.
Sementara itu sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri berlangsung aman dan lancar serta pelaksanaan sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.