Beranda Berita Polres Kasat Binmas Polres MTB Mensosialisasikan Perpres No 87 Tahun 2016 Pada Warga...

Kasat Binmas Polres MTB Mensosialisasikan Perpres No 87 Tahun 2016 Pada Warga Desa Lumasebu

594
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat AKP Simon.A.Mansilety didampingi Kasat Lantas Polres Maluku Tenggara Barat AKP Jhon Baumasse beserta tim vocal group Polres Maluku Tenggara Barat menyambangi desa Lumasebu Kecamatan Kormomolin dalam kegiatan sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.Minggu (27/5/2018).

Bertempat di Gereja Pniel Jemaat GPM Lumasebu Klasis Tanimbar Utara, Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat bersama Kasat Lantas dan personil Polres Maluku Tenggara Barat mengikuti Ibadah Minggu yang dipimpin oleh Pendeta Ny.E.Latupeirissa,S.Si.M.Pd. Hadir pulah dalam Ibadah Minggu para Majelis Gereja serta Jemaat yang hadir kurang lebih 218 orang yang terdiri dari orang dewasa, angkatan Muda GPM, anak – anak Sekolah Minggu serta Kepala desa Lumasebu dan perangkat desa, Tokoh masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda.

Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat AKP Simon.A.Mansilety selaku Ketua Pokja Pencegahan Sapu Bersih Pungutan Liar saat mensosialisasikan peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 menekan beberapa hal diantaranya :

  1. Filosofi yang mendasari lahirnya peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016;
  2. Dampak buruk pungutan liar terhadap pembangunan Nasional terutama kesejahteraan masyarakat;
  3. Peran Umat dalam mencegah terjadinya pungutan liar dilingkungan masyarakat;
  4. Mengajak seluruh Umat untuk menolak pungutan liar dalam setiap pelayanan Publik oleh Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.

Dalam sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016, Jemaat diberikan waktu untuk bertanya maupun memberikan masukan terkait dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Disamping mensosialisasikan peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016, Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat tak lupa menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas dalam giat Mimbar Kamtibmas terkait dengan kegiatan menjelang Pilkada serentak tahun 2018, Pilpres maupun Pileg tahun 2019, Pemberitaan bohong atau Hoax serta ujaran – ujaran kebencian yang semuanya dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas.

Kegiatan sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 berjalan baik, aman dan lancar serta mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Gereja dan seluruh Umat yang hadir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.