Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Matakus Giat Sosialisasi Saber Pungli

Bhabinkamtibmas Matakus Giat Sosialisasi Saber Pungli

127
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 18 Agustus 2020, pukul 11.30 wit bertempat di Desa Matakus KecamatanTanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Matakus Brgpol Brian Christoffel telah melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada Warga Desa Wulmassa.

Materi Sosialisasi Saber Pungli yang disampaikan adalah :

  • Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
  • Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
  • Peran dan Langkah-langkah dari para peserta Sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres No 87 Tahun 2016.
  • Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
  • Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut:
  1. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
  2. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Tak lupa Bhabinkamtibmas menghimbau kepada Warga Desa jika kedapatan ada yang melakukan Pungli entah itu dari Pemerintah Desa atau Sekolah maupun dari Instasi terkait lainnya agar segera dilaporkan kepada Pihak Kepolisian terdekat atau langsung kepada Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) untuk di tindak lanjuti.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.