Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 18 Agustus 2020, pukul 10.30 wit, bertempat di Ruang Kerja Bhabinkamtibmas Desa Lauran di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lauran Bripka Yusup A. Halirat, S.H., melaksanakan giat Pemecahan Masalah/Problem Solving dugaan Tindak Pidana Penghinaan
Uraian Singkat Kejadian, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020, sekitar pukul 09.00 wit, Bhabinkamtibmas menerima laporan dari pelapor bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penghinaan yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor dengan cara melontarkan kalimat “Pencuri…tukang pencuri…”. Peristiwa penghinaan tersebut terjadi karena salah paham antara pelapor dan terlapor beberapa hari yang lalu karena bunga hias milik terlapor yg dipinjam oleh pelapor untuk dekorasi rusak. Karena salah paham tersebut maka terjadi saling debat sehingga terlapor melontarkan kalimat demikian kepada pelapor maka pelapor merasa malu sehingga melaporkan kepada Bhabinkamtibmas. Setelah menerima laporan Bhabinkamtibmas menghadirkan terlapor untuk melakukan upaya mediasi. Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.