Beranda Berita Polres Tanamkan kesadaran Hukum dan disiplin lalu lintas sejak dini, Sat Binmas Polres...

Tanamkan kesadaran Hukum dan disiplin lalu lintas sejak dini, Sat Binmas Polres Kepulauan Tanimbar gelar program “Polisi Mengajar”

2
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Binmas (Sat Binmas) menggelar kegiatan edukatif melalui program unggulan Kapolda Maluku bertajuk “Polisi Mengajar”. Kegiatan ini berlangsung di SMA Negeri 10 yang dipimpin langsung oleh Kasat Binmas AKP J. SAMPONU, yang bertindak sebagai pembawa materi, Kamis (06/08/26).

Program “Polisi Mengajar” tersebut bertujuan untuk membentuk karakter generasi muda yang taat hukum serta menanamkan budaya disiplin sejak bangku sekolah. Dalam pemaparannya, AKP J. Samponu membawakan dua tema krusial, yaitu Kesadaran Hukum dan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Pada sesi pertama, Kasat Binmas mengupas tuntas tentang esensi Kesadaran Hukum. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks negara demokrasi, kesadaran hukum merupakan syarat utama bagi kelangsungan hidup institusi hukum. Hukum yang sejati bukan sekadar deretan aturan kaku, melainkan cerminan nilai-nilai luhur yang selaras dengan fitrah manusia.

Lebih lanjut, AKP J. SAMPONU mengenalkan tiga jenis hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Hukum Kontinental (kodifikasi aturan dalam kitab undang-undang), Hukum Agama (berlaku bagi penganutnya, seperti Hukum Islam), dan Hukum Adat. Secara khusus, ia menyoroti Hukum Adat di Maluku yang kaya akan nilai persaudaraan, solidaritas, anti-konflik, dan tanggung jawab bersama.

“Inti dari hukum bersaudara atau adat di Maluku adalah mengutamakan pencegahan konflik demi menjaga hubungan baik, fokus pada pemulihan atau baku bae daripada sekadar menghukum, serta menjadi identitas kita dalam merawat janji leluhur untuk tetap hidup berdampingan,” ujar Kasat Binmas di hadapan para Siswa.

Memasuki tema kedua, Kasat menekankan bahwa disiplin berlalu lintas merupakan bentuk nyata dari sikap menghargai hak orang lain di jalan raya. Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dipastikan akan berhadapan dengan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Merujuk pada Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009, AKP J. Samponu membeberkan tiga poin utama yang wajib dipatuhi oleh setiap pengendara:

  1. Disiplin Perilaku Berkendara: Pengemudi wajib penuh konsentrasi. Tidak boleh terganggu oleh penggunaan ponsel, pengaruh alkohol, obat-obatan, maupun faktor kelelahan. Pengendara juga wajib mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda, serta mematuhi rambu, marka jalan, dan lampu lalu lintas.
  2. Disiplin Perlengkapan Kendaraan: Pengendara motor wajib mengenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengemudi mobil wajib menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), serta menyalakan lampu utama bagi sepeda motor pada siang hari.
  3. Disiplin Kelayakan Kendaraan: Kendaraan harus memenuhi standar teknis, mulai dari fungsi kaca spion, lampu rem yang aktif, penggunaan knalpot standar (tidak bising/brong), hingga kedalaman alur ban dan fungsi rem yang optimal.

Melalui program “Polisi Mengajar” ini, Polres Kepulauan Tanimbar berharap para siswa khususnya di SMA Negeri 10 Saumlaki dapat menjadi agen perubahan (agent of change) yang mempelopori keselamatan berlalu lintas dan menjadi warga negara yang sadar hukum di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Kegiatan tersebut pun berjalan interaktif dan dinamis. Para Siswa SMA Negeri 10 menunjukkan antusiasme tinggi. Mereka tidak hanya memahami materi secara teori, tetapi juga aktif memberikan umpan balik (feedback) serta mengajukan berbagai pertanyaan kritis. Seluruh rangkaian kegiatan ini berjalan aman, tertib dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses