Beranda Berita Polres Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 oleh Bhabinkamtibmas Lermatang

Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 oleh Bhabinkamtibmas Lermatang

277
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 18 Agustus 2020, Pukul 13.10 Wit. Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Babinkamtibmas Desa Lermatang Briptu T.O. Daniel, S.H., telah melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar) kepada Masyatakat Desa Lermatang

Materi Sosialisasi Saber Pungli yang disampaikan sebagai berikut :

  1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam linkungan masyarakat sekitar.
  2. Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
  3. Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sbg mana diatur dlm Pasal 12 Pepres No.87 thn 2016.
  4. Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
  5. Dan anggota babinkamtimas juga menhimbau kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli entah itu dari pemerintah desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas .

Kegiatan tersebut berlangsung dalam keadaan aman lancar serta mendapatkan respon baik dari Masyarakat kemudian di lanjutkan dengan foto bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.