Tribratanews.polrestanimbar.com – Bertempat di Ruang Pelayanan SKCK Unit Sat Intelkam Polres Maluku Tenggara Barat,.Memberikan Pelayanan SKCK kepada Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang membutuhkan, Selasa (03/12/2019) pagi.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Lanjutnya, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Hal ini terlihat dari pantauan bahwa para pemohon baru SKCK di Polres Maluku Tenggara Barat tidak membutuhkan waktu lama saat mendapatkan SKCK.
Untuk pemohon yang datang dengan membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, kini hanya dalam waktu kurang lebih 10 menit SKCK langsung jadi.
Penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat,hal itu terlihat dimana personil Sat Intelkam Polres Maluku Tenggara Barat dalam pelayanan SKCK, telah memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan perpedoman 3C (Senyum, Salam, Sapa).
Sementara itu pada hari ini sebanyak 5 orang warga masyarakat yang melaksanakan pengurusan SKCK, baik itu untuk keperluan melamar pekerjaan,melengkapi Administrasi Nikah Dinas maupun untuk pendaftaran pengawasan PDAM.
Pelaksanaan pelayanan pengurusan SKCK pada Polres Maluku Tenggara Barat berlangsung aman dan lancar.