Tribratanewa.polrestanimbar.com – Saumlaki. Unit Satpas SIM Polres Maluku Tenggara Barat melaksanakan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat pada hari Selasa,(3/12/2019) pukul 08.00 sampai dengan 13.00 Wit.
Memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat juga merupakan tugas pokok kepolisian sebagai pelayan masyarakat, Petugas Satpas SIM Polres Maluku Tenggara Barat memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat mengenai prosedur kepengurusan SIM dan menjelaskan tata cara pengisian dan ujian untuk mendapatkan sim.
Pelayanan SIM dilakukan untuk melayani baik masyarakat dengan beberapa proses diantaranya pengisian formulir, Verifikasi, Identifikasi, uji Teori, uji Praktek dan Penerbitan SIM bagi masyarakat yang telah lulus ujian.
Pelayanan pembuatan SIM ini dilaksanakan rutin dari senin sampai Jumat, dengan jadwal pelayanan pembuatan SIM ini dimulai pada hari senin sampai jumat pukul 08.00 sampai dengan selesai pukul 15.00 Wit.
Sementara pada hari ini jumlah penerbitan sim sebanyak 12 buah,yang terdiri dari :
1. Sim C baru : 11 buah
2. Sim A baru : 1 buah.
Pelayanan pembuatan SIM pada Satpas Polres Maluku Tenggara Barat, berlangsung aman dan lancar.