Tribratanews.polrestanimbar.com – Pores Maluku Tenggara Bara menggelar pelaksanaan sidang disiplin. Rabu (01/08/2018).pukul 12.15 Wit s/d 13.45 Wit.
Kegiatan sidang disiplin anggota Polri dipimpin oleh Waka Polres Maluku Tenggara Barar Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H selaku Pimpinan Sidang dengan di dampingi oleh Kabag Sumda Kompol Onas.P.Lekawael selaku pendamping sidang, Brigpol M.Z.Bahrul Ulum Brig Sipropam selaku sekretaris sidang, PS Kasipropam Aiptu E.Fasse selaku penuntut dan KA SPKT Ipda C.Warawarin selaku pendamping terperiksa. hadiri pula para saksi dan anggota Polres Maluku Tenggara Barat.



Dalam sidang tersebut, pimpinan sidang mendengarkan keterangan baik dari saksi maupun anggota yang menjadi terperiksa. Pimpinan sidang memberikan putusan dengan dinyatakan secara Sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri berupa meninggalkan tempat tugas tanpa izin dari pimpinan Polres Maluku Tenggara Barat.
Bripka Fransiskus Mudi melanggar disiplin mendapatkan sanksi hukuman berupa penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.

“ Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan bertanggung jawab serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang profesional. “ tegas Waka Polres.
Sidang disiplin tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar disiplin, maka kepadanya dikenai sanksi berupa Punishment atau hukuman, demikian juga sebaliknya bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, maka anggota tersebut perlu diberikan penghargaan / reward.












