Tribratanews.polrestanimbar.com – Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,S.H.,M.H.,memimpin pelaksanaan gelar perkara atas kasus pemalsuan tanda tangan,kegiatan berlangsung di Ruangan rapat Polres Maluku Tenggara Barat.Kamis (18/10/2018).
Hadir pada saat kegiatan gelar perkara atas kasus pemalsuan tanda tangan, Kasat Reskrim Iptu Jonathan Soetrisno, Kasiwas Iptu Ayub Taroreh, PS Kasipropam Aiptu E.Fasse serta para penyidik yang menangani kasus pemalsauan tanda tangan.
Gelar perkara adalah suatu kegiatan penggelaran proses perkara yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka menangani tindak pidana tertentu secara tuntas sebelum diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).ucap Waka Polres.
Sementara itu satu persatu proses penyidikan terhadap kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial JF, PB dan NT dipaparkan oleh penyidik Bripka Lerry Nussy dihadapan para peserta gelar perkara yang hadir.
Tujuan pelaksanan gelar perkara yang saat ini dilaksanakan adalah untuk mencegah terjadinya praperadilan, memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan, sebagai wadah komunikasi antar penegak hukum, untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara.