Beranda Berita Polres Stop Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Waka Polres MTB Sosialisasi Penegakan Hukum Kekerasan...

Stop Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Waka Polres MTB Sosialisasi Penegakan Hukum Kekerasan Terhadap Anak

536
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H.,tampil sebagai narasumber pada sosialisasi Penegakan Hukum kekerasan seksual terhadap anak, kegiatan dilaksanakan di balai desa Arui Bab Kecamatan Wertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat.Sabtu (20/10/2018).pukul 09.35.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi Kepala desa Arui Bab beserta staf desa, Kadis pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Maluku Tenggara Barat beserta staf, masyarakat desa Arui Bab yang kurang lebih 150 orang.

Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan dari kepala desa Arui Bab yang dimana sangat menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi Penegakan Hukum kekerasan seksual terhadap anak kepada masyarakat desa Arui Bab, harapan agar masyarakat dapat menyimaknya dengan baik.

Sementara itu Waka Polres sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi menyampaikan beberapa materi diantaranya :

a. Menjelaskan dasar hukum kekerasan terhadap anak.

b. Bentuk kekerasan seksual terhadap anak secara fisik, dan non fisik

c. Pencegahan pelecehan terhadap anak secara umum serta jangan membiarkan anak memakai pakian yang dapat membuat rangsangan bagi tindakan pelecehan.

d. Peran keluarga, sekolah, masyarakat, dan media dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak.

Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan lebih mengerti dan memahami bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjamin kesejahteraan pada setiap warga negaranya salah satunya adalah dengan memberikan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak yang merupakan salah satu dari hak asasi manusia.ungkap Kompol Lodevicus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.