Beranda Berita Polres Tidak Patuh Aturan Lalulintas Seorang Pelajar Diberhentikan Bhabinkamtibmas Kelurahan Saumlaki

Tidak Patuh Aturan Lalulintas Seorang Pelajar Diberhentikan Bhabinkamtibmas Kelurahan Saumlaki

151
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku,Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu tanggal 18 Maret 2020, pukul 09.00 Wit, bertempat di Kelurahan Saumlaki. Tepatnya di Samping Mako Polsek Tansel Kecamatan Tansel Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas
Kelurahan Saumlaki Brigpol Alfi Toisuta,
menghentikan 1 orang Siswa SMA Budi Mulia Saumlaki atas nama Robertus Sampono.

Siswa tersebut diberhentikan Bhabinkamtibmas akibat tidak menggunakan Helem dan tidak memiliki SIM.

Hal tersebut bertentangan dengan aturan lalu lintas dan Hukum yang berlaku.

Dari kejadian tersebut diatas,diharapkan adanya pengawasan dari pihak keluarga maupun dari pihak Sekolah.

Tindakan yang di ambil oleh Bhabinkamtibmas :
1. Menghentikan Kendaraan yang di kendarai siswa tersebut.

2. Memberikan arahan terkait Pelanggaran pelanggaran Lalu lintas.

3. Menegur dan menasehati siswa tersebut agar tidak lagi mengendarai kendaraan yang tidak memenuhi standard di jalan Raya agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian kepada Para siswa tersebut sendiri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.