Tribratanews.polrestanimbar.com – Satuan tugas sapu bersih pungutan liar Kabupaten Maluku Tenggara Barat melakukan sosialisasi Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 di Gereja Santa Maria Fatimah Kabiarat Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Minggu (16/09/2018).
Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H sebagai Kepala UPP Kabupaten Maluku Tenggara Barat bertindak selaku Narasumber pada kegiatan sosialisasi dimaksud.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden No 87 tahun 2016, RD Novri Masriat,Pr, pejabat Kepala desa Kabiarat beserta staf desa, ketua dewan stasi gereja Santa Maria Fatimah Kabiarat,umat stasi Santa Maria Fatimah Kabiarat serta personil Polres Maluku Tenggara Barat yang turut dampingi Waka Polres.peserta sosialisasi yang hadir kurang lebih 250 orang.
Adapun susunan acara dalam sosialisasi Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar :
a. Pembukaan oleh MC.
b. Arahan RD Novri Masriat,Pr pada warga jemaat agar dapat mengikuti sosialisasi dengan baik.
c. Pembawaan materi Perpres No. 87 tahun 2016 Oleh Waka Polres Maluku Tenggara Barat selaku Ketua UPP Satgas sapu bersih pungutan liar pada Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
d. Tanya jawab dengan peserta, sekaligus penjelasan dan tanggapan atas pertanyaan – pertanyaan yang disampaikan.
e. Doa
F. Foto bersama dengan peserta.
Adapun Materi yang disampaikan oleh Waka Polres selaku Kepala UPP satgas saber pungli Kabupaten Maluku Tenggara Barat :
a. Menjelaskan siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN maupun Polri, BUMN dan BUMD.
b. Pemerintah menyadari sunggu bahwa pelayanan publik yang dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan dengan baik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 untuk dilaksanakan.
c. Dampak buruk Pungli terhadap pembangunan Nasional,terutama upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah.
d. Peran dari para pimpinan/tokoh agama, masyarakat dan jemaat dalam upaya mencegah terjadinya Pungli di lingkungan masyakat Khususnya di desa kabiarat. Dalam Kecamatan Tanimbar Selatan.
e. Ajakan/himbauan pada masyarakat atau jemaat untuk menolak pungli dalam bentuk apapun dalam setiap pelayanan
Publik oleh ASN di Kementrian/
Lembaga/BUMN/BUMD.
f. Mengingatkan Pimpinan, masyarakat dan jemaat bahwa, baik yang memberi maupun yang menerima, sama sama dihukum.
g. Wewenang Satgas saber pungli dalam melakukan penindakan dan pencegahan agar tidak terjadinya pungli
H. Tugas satgas saber pungli, melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efesien.
Dalam sosialisasi ini.Waka Polres mengingatkan bahwa pungli yang biasa ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum. Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya dan muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan.
Ia berharap tak hanya Kepolisian yang aktif, tapi juga unit pungli di masing-masing lembaga/instansi untuk lebih masif melakukan pencegahan dan penindakan.