Tribratanews.polrestanimbar.com – Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat AKP Simon.A.Mansilety mensosialisasikan Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.Giat dilaksanakan pada gereja Kristen Protestan Injil Indonesia.Minggu (16/09/2018).
Hadir dalam kegiatan,Pdt.Ny.Nokpay,S.Si,Teol, jemaat Syaloom serta personil Polres Maluku Tenggara Barat, seluruh peserta yang hadir kurang lebih 160 orang.
Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tambah Kasat Binmas, sudah dibentuk sebagai unsur pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) di Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang bertugas mengawasi setiap gerak yang berindikasi pungli.
Sementara itu dalam sosialisasi, Kasat Binmas menyampaikan materi terkait
a. Menjelaskan siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN maupun anggta Polri, BUMN dan BUMD.
b. Pemerintah menyadari sunggu bahwa pelayanan publik yang dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan dengan baik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentag Pelayanan Publik.
Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 untuk dilaksanakan.
c. Dampak buruk Pungli terhadap pembangunan Nasional, terutama upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah.
d. Peran dari para pimpinan/tokoh agama, masyarakat dan jemaat dalam upaya membantu utk mencegah terjadinya
Pungli di lingkungan masyakat Khususnya di dalam Jemaat GKPII.
e. Ajakan/himbauan pada masyarakt atau jemaat untuk menolak pungli dlm bentuk apapun dalam setiap pelayanan Publik oleh ASN di Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.
f. Mengingatkan Pimpinan, masyarakar dan jemaat bahwa, baik yang memberi maupun yang menerima, sama sama dapat dihukum.
g. Wewenang Satgas saber pungli dalam melakukan penindakan dan pencegahan agar tidak terjdinya pungli.
h. Tugas satgas saber pungli, melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan Efisien.
Mewakili Waka Polres Maluku Tenggara Barat selaki Kepala UPP Satgas Saber Pungli, Kasat Binmas mengimbau kepada jemaat, apabila mengetahui terjadi penyelewengan di lingkungan tempat tinggal maupun tempat – tempat pelayanan, agar segera melaporkan ke UPP Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Lebih lanjut Kasat Binmas menegaskan, Satgas Pungli akan menindak seluruh bentuk pungli sekecil apapun seperti yang diinstruksikan Presiden RI.