Beranda Berita Polres Sehari Menjadi Guru, Waka Polres MTB Bawakan Materi Tentang Perpres No 87...

Sehari Menjadi Guru, Waka Polres MTB Bawakan Materi Tentang Perpres No 87 Tahun 2016

285
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Dalam rangka menyapu bersih pungutan liar diwilayah Hukum Polres Maluku Tenggara Barat, Polres Maluku Tenggara Barat gelar acara Sosialisasi Perpres No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang bertempat di SMA Negeri Unggulan Saumlaki. Kamis (06/09/2018),pukul 10.35 Wit s/d 13.15 Wit.

Hadir dalam acara Kepala Sekolah SMA Negeri Unggulan Saumlaki, para Guru dan para siswa – siswi SMA Negeri Unggulan Saumlaki kurang lebih berjumlah 150 orang, dengan narasumber Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,SH.,MH.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Sekolah SMA Negeri Unggulan Saumlaki Ny. Henderikap Pattiah,S.Pd.,M.Si, dilanjutkan dengan pembawaan materi oleh Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H.

Sementara itu dalam pemaparan materi terkait Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dimana ada beberapa penyampaian materi yang disampaikam Waka Polres sebagai berikut :

a.Siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai dengan meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik yg dilakukan oleh ASN maupun Polri, BUMN dan BUMD.

b. Pemerintah menyadari sunggu bahwa pelayanan publik yg dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan degan baik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 utk dilaksanakan.

c. Dampak buruk Pungli terhadap pembangunan Nasional, terutama upaya peningkatan kesejahteraan siswa oleh pemerintah.

d. Peran dari para pimpinan/tokoh agama, masyarakat dan siswa dalam upaya mencegah terjadinya Pungli di lingkungan masyakat
Khususnya di sekolah masing – masing dalam kecamatan Tanimbar Selatan.

e. Ajakan/himbauan pada masyarakat atau siswa untuk menolak pungli dalam bentuk apapun dalam setiap pelayanan Publik oleh ASN di Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.

f. Mengingatkan Pimpinan, masyarakat dan siswa bahwa, baik yang memberi maupun yang menerima, sama sama dihukum.

g. Wewenang Satgas saber pungli dalam melakukan penindakan dan pencegahan agar tidak terjdinya pungli.

h. Tugas satgas saber pungli, melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efesien.

Sosialisasi terkait dengan pungli ini diharapkan peran masyarakat khususnya siswa – siswi untuk jeli dan respon terhadap tindakan – tindakan pungli disekitaran lingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggal,laporkan segera dan tim saber pungli akan bertindak cepat.tutur Waka Polres.

“Semoga kedepan Indonesia khususnya Kabupaten Maluku Tenggara Barat bebas dari pungli diberbagai aspek, baik di pelayanan publik, barang dan jasa, dunia pendidikan, pariwisata dan sejumlah lembaga lainnya,” harapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.