Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Desa Lermatang Polres MTB,Mensosialisasikan Perpres No 87 Tahun 2016

Bhabinkamtibmas Desa Lermatang Polres MTB,Mensosialisasikan Perpres No 87 Tahun 2016

427
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Bhabinkamtibmas desa Lermatang Brigpol Yahya Yosep Gencar Memberikan sosialisai Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang bertempat di Balai desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kamis (06/09/2018), pukul 10.00 Wit s/d 11.30 Wit.

Giat di hadiri oleh Kepala desa Lermatang Bapak. J. Rangkoly, bendahara desa Lermatang Bapak. Y. Batlayery serta masyarakat desa Lermatang kurang lebih sekitar 67 orang.

Sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang mana telah diatur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Sementara itu masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi dimaksud, sehingga masyarakat dapat mengetahui mana yang dianggap pungli dan mana yang tidak dianggap pungli sesuai dengan aturan yang sudah ada. Sosialisasi ini juga bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam surat menyurat disamping
zaman sekarang ini dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online
serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya, kecuali yang memang
sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang berlaku.ucap salah satu warga.

Dengan adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini diharapkan peran serta masyarakat desa Lermatang untuk bersama – sama membasmi tindakan – tindakan pungli pada desa Lermatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.