Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif terkait kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan Maklumat Kapolri nomor:Mak/2/lll/2020 tanggal 19 maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (covid-19).
Senin tanggal 20 April 2020,pukul 10.00 wit, bertempat di Desa Keliobar Kecamatan Tanimbar Utara. Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Keliobar Briptu Lucky N.L.Kewilaa, melaksanakan kegiatan sambang pada warga di Rt 05/Rw 03.
Dalam kegiatan sambung, Bhabinkamtibmas juga taklupa menyampaikan himbauan seperti :
1. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berita – berita hoax / bohong terkait dengan penyebaran virus Coraon / Covid – 19;
2. Agar seluruh masyarakat Desa Keliobar memperhatikan kebersihan didalam rumah maupun dilikungan sekitar;
3. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak boleh melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau acara pesta rakyat;
4. Agar pada saat keluar rumah hendak menggunakan masker dan kembalinya di ruma harus mencuci tangan dengan bersih;
5. Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar selalu membantu babinkamtimas menjaga keamanan dan ketertiban didalam desa Keliobar;
6. Menghimbau juga kepada masyarakat apa bila terjadi hal-hal menonjol segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas.
Kegiatan sambangpun berakhir dengan aman dan lancar.