Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin tanggal 20 April 2020, pukul 10.15 Wit, bertempat di Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Simon Nusmese, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020, Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Adapun sosialisasi dilakukan dengan cara Door to door Sistem (DDS) mengunjungi warga pada RT.001 / RW.01 dan RT.003 / RW.02 Desa Wowonda yang lagi melaksanakan Sosial Distance (Berada dirumah) sesuai anjuran Pemerintah sehubungan pencegahan pandemi covid-19.
Pada saat kegiatan kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan /mensosialisasikan himbauan Maklumat Kapolri tersebut kepada Masyarakat dan membagikan selebaran Maklumat Kapolri kepada warga yang dikunjungi agar dapat dibaca dan dipahami serta dilaksanakan oleh Masyarakat desa Wowonda.
Masyarakat desa berpartisipasi dan patuh terhadap Kebijakan Pemerintah terhadap Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas yang telah menyampaikan informasi kepada masyarakat terhadap kebijakan pemerintah melalui Maklumat Kapolri.