Beranda Berita Polres Lawan Pungutan Liar, Waka Polres MTB Gencar Sosialisasi Perpres No 87...

Lawan Pungutan Liar, Waka Polres MTB Gencar Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016

363
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polres Maluku menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang bertempat di SMA Negeri Amtufu Kecamatan Wertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Selasa (04/09/2018).

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sekolah, para Guru dan siswa – siswi SMA Negeri Amtufu.

Dalam sambutannya, Waka Polres selaku Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Maluku Tenggara Barat mengatakan, ” Tim Saber Pungli mempunyai tugas untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara Efektif, Intelijensi, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.

Selain itu kita dituntut untuk harus mampu mencabut akar budaya pungli yang ada di tengah masyarakat khususnya pada bidang pelayanan. hal tersebut tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama dalam memberantas pungli. Ucap Waka Polres.

Harapannya dengan kegiatan ini, sinergitas kita sebagai pengemban tugas utama dapat dilaksanakan dengan maksimal demi mewujudkan Instansi, organisasi, lembaga dan sebagainya yang bersih dari praktek pungutan liar demi bangsa yang makmur & sejahterah sekali lagi Pungkasnya.

Dalam pelaksanaan sosialiasai tentang saber pungli, ada berapa poin yang disampaikan Waka Polres antara lain :

a.Siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN maupun Polri, BUMN dan BUMD.

b. Pemerintah menyadari sungguh bahwa pelayanan publik yg dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan dengan baik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 untuk dilaksanakan.

c. Dampak buruk Pungli
terhadap pembangunan
Nasional, terutama upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat oleh pemerintah.

d. Perlunya peran serta dari para pimpinan/tokoh agama dan seluruh masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya Pungli di lingkungan masyarakat khususnya di desa masing – masing dalam Kecamatan Tanimbar Selatan.

e. Ajakan/himbauan pada masyarakat
untuk menolak pungli dalam bentuk apapun
dalam setiap pelayanan
Publik oleh ASN di Kementrian/
Lembaga/BUMN/BUMD.

f. Mengingatkan Pimpinan dan masyarakat bahwa, baik yang memberi maupun yang menerima, sama sama dapat dihukum.

g. Wewenang Satgas saber pungli dalam melakukan penindakan dan pencegahan agar tidak terjdinya pungli.

” Stop pungutan liar, apabila ditemukan adanya pungutan liat kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada, ucap Waka Polres.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.