Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 30 Juni 2020, pukul 10.30 wit, bertempat di Jalan Trans Yamdena, berlokasi di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lauran Bripka Yusup A. Halirat, S.H.
bersama Kaur Umum Desa Lauran Bapak Yakobus Fadirsair mendatangi lahan sengketa antara sdr. Denetrisius Lampyompar dan sdr. Zakarias Reresy yang berlokasi di Jalan Trans Yamdena, petuanan desa Lauran untuk menghentikan sementara waktu kegiatan yang dilaksanakan di atas lahan sengketa tersebut.
Kegiatan aktifitas Lahan tersebut dilakukan oleh sdr. La Ode Jody sebagai pembeli dari sdr. Denetrius Lampyompar. Kegiatan tersebut dihentikan oleh Bhabinkamtibmas berdasarkan hasil mediasi yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 bertempat di Polres MTB bahwa untuk sementara waktu kedua belah pihak dilarang melakukan aktivitas diatas lahan tersebut guna menghindari terjadinya tindak pidana sambil menunggu untuk dilaksanakan mediasi lanjutan oleh kedua belah pihak.
Hasil yang dicapai yakni pihak pembeli bersedia untuk menghentikan aktivitasnya dan menunggu sampai dilakukan mediasi lanjutan hingga ada kesepakatan/penyelesaian antara kedua belah pihak.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












