Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku,Polres Maluku Tenggara Barat, dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta ketaatan masyarakat dalam melaksanakan Maklumat Kapolri nomor:Mak/2/lll/2020 tanggal 19 maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (covid-19).
Sabtu tanggal 25 April 2020, pukul 12.00 wit, bertempat di RT 003 / RW 05 Kompleks lorong bambu kuning kelurahan Saumlaki
Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Anggota Satuan Binmas Polres Maluku Tenggara Barat Brigpol Mario Uren, Melaksanakan kegiatan Kunjungan pada Keluarga Bapak Welhelmus Sambonu, dalam kegiatan kunjungan Brigpol M. Uren menyampaikan Himbauan dan Arahan terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19 ) diantaranya :
1. Keluarga diharapkan Tidak melakukan kegiatan berkelompok / melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat menyebabkan berkumpulnya masa;
2. Keluarga agar tetap selalu patuh terhadap anjuran dan himbauan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
3. Keluarga diharapkan agar selalu tetap di rumah,namun apabila ada keperluan penting diluar rumah agar selalu menggunakan masker dan memperhatikan jarak ketika berkomunikasi dengan orang lain serta hindari kontak fisik;
4.Selalu menjaga kebersihan diri pribadi, keluarga dan lingkungan sekitar;
5.Menghimbau kepada keluarga agar tidak mudik/pulang kampung;
6. Selalu Berdoa dan Berikhtiar.
Kegiatan kunjungan ini sebagai upaya untuk terus mengingatkan kepada masyarakat tentang langkah – langkah yang harus dilakukan guna mencegah penyebaran dari Virus Corona atau Covid 19, Giat berakhir pukul 14.15 Wit dengan aman dan lancar.