Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Minggu 28 Juni 2020, pukul 13.30 wit, bertempat di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lauran Bripka Yusup A. Halirat, S.H., bersama Babinsa Desa Lauran Sertu Laurens Ranggo melaksanakan giat Pengamanan Acara Adat yang digelar oleh Tokoh – Tokoh adat untuk penyelesaian masalah penjualan sebidang tanah yang berlokasi di petuanan Ukurlaran Desa Lauran kepada salah seorang Pengusaha (Bapak Apinga) di Kota Saumlaki.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk ritual adat untuk menyelesaikan Permasalahan Penjualan sebidang tanah yang berlokasi di Ukurlaran, Desa Lauran yang di jual kepada Bapak Apinga seorang Pengusaha di Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar”. Tutur Bripka Halirat.
Dalam Kegiatan ini Bhabinkamtibmas menghimbau agar tetap mematuhi Protokol Pencegahan Penyebaran Covid – 19.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












