Polda Maluku – Polres Maluku Tenggara Barat, Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta kepatuhan masyarakat dalam Melaksanakan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Rabu tanggal 01 April 2020, pukul 21.00 wit, bertempat di Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Sangliat KrawainBriptu M.Murian bBersama para Linmas Desa Sangliat Krawain sebanyak 2 (Dua)orang dan pemerintah Desa, melaksanakan Patroli diseputaran desa Sangliat Krawain.
Adapun sasaran pelaksanaan Patroli tempat – tempat yang biasanya dijadikan untuk minum – minuman keras serta tempat – tempat nongkrong masyarakat Desa Sangliat Krawain.
Turut hadir dalam kegiatan patroli Sekdes Sangliat Krawain Bapak A.Melwatan.
Kegiatan patroli berakhir pada pukul .22.00 Wit dengan hasil yang dicapai Tidak ada masyarakat yang berkumpul dan mengkonsumsi minuman keras.