Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Gandeng Babinsa Dan Pemerintah Desa Bahas Penanganan Covid 19

Bhabinkamtibmas Gandeng Babinsa Dan Pemerintah Desa Bahas Penanganan Covid 19

120
0
BAGIKAN

Polda Maluku – Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa Tanggal 01 April 2020, pukul 14.30 wit sampai dengan pukul 17.20 wit,bertempat di kantor Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Sifnana Bripka Petrus Keliduan bersama Babinsa Desa Sifnana Serda Ambrosius Alwer,melaksanakan rapat bersama pemerintah desa dan seluruh elemen dalam rangka pembahasan pencegahan Covid 19.

Dalam kegiatan rapat, Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid 191) kepada Pemerintah Desa Sifnana /Staf Desa Sifnana,Ketua BPD, Bidan desa sifnana, Toga,Toda,Tomas,Ketua – Ketua RT.

Bhabinkamtibmas mensosialisasi ancaman hukuman bila melawan  petugas, disamping itu Bhabinkamtibmas membantu Pembuatan Pos Penjagaan untuk pemberlakuan Jam Malam di Desa Sifnana.

Turut hadir dalam kegiatan dimaksud  :
1. Kades Sifnana Bpk STANISLAUS SESERMUDI
2. Ketua BPD Bpk ANAKLETUS RANOLAT,S.Sos
3. Sekdes Sifnana Bpk HERMAN Y. YEMPORMASE,S.Fil bersama Staf desa sifnana.
4. Kepala Soa Bpk ANTON BATLYARE
5. Bidan Desa. Ny. SUSANA TABORAT
6. Tokoh Agama. Ibu SINNA ERUMKUY ( mewakili ketua dewan gereja )
7. Ketua PKK Ny Olifa Fatlolon
8. Ketua RT 25 Bpk Ais Titirloloby ( mewakili Rt )
9. Toko Masyarakat Bpk O.L. FENANLAMPIR
10. Toko Adat Bpk Markus Londar.dll

Adapun hal-hal yang di bahas dalam rapat tersebut adalah :

1. Batas jam malam sekaligus penutupan akses jalan mulai pukul 21.00 wit s/d pukul 06.00 wit;

2. Waktu jaga akan di atur oleh Pemerintah Desa Sifnana, Bhabinkamtibmas Desa Sifnana dan Babinsa Desa Sifnana;

3. Giat jaga terdiri dari ketua 2 Rt mulai RT 01 s/d RT 25 dan 10 Anggota Linmas

4. Untuk anggaran makan minum di tanggung oleh Desa.

5. Masyarakat tidak di ijinkan untuk duduk – duduk berkelompok di pinggir jalan,minum – minuman beralkohol dan judi, bila ditemukan’ langsung di Bubarkan oleh anggota yang bertugas saat itu.

Selanjutnya pada pukul 20.00 wit sampai dengan pukul 21.20 wit di lanjutkan dengan pengumuman keliling  desa sifnana dan giat tersebut akan di laksanakan pada hari Kamis tgl 02 April 2020 pada malam hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.