Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu Tanggal 22 April 2020, Pukul 08.30 Wit, bertempat di Desa Olilit Timur, Kecamatan Tanimbar Selatan,
Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur Bripka Antonius Dasfamudi Melaksanakan Kegiatan Sambang Ke Beberapa Pelajar dan Mahasiswa yang baru tiba di Desa Olilit Timur.
Turut hadir dalam pelaksanaan sambang sekaligus pengecekan Suhu Tubuh dari Pihak Kesehatan Desa antara Lain :
1. Sherly M. Lambyombar. A.Md.
2. Nety Fanumby. A.Md.
Bhabinkamtibmas bersama pihak kesehatan Desa melaksanakan Pengecekan Kesehatan kepada ODP di Desa Olilit Timur meliputi pengecekan Suhu Tubuh serta kesehatan kepada beberapa pelajar dan Mahasiswa diantaranya :
1. YULIANA KELITUBUN (UMUR 21 THN, SUHU BADAN 36.3);
2. KRESENSIA KWAI (UMUR 21 THN , SUHU BADAN 36.5);
3. KRISTINA IFAKDALAM ( UMUR 20 THN , SUHU BADAN 38.3);
4. AYOI FUTWEMBUN (UMUR 22 THN, SUHU BADAN 36.5);
5. FRANSISKUS FUTUNANEMBUN (23 THN, SUHU BADAN 36.8);
6. FIKTORIA B. METANTOWATE (UMUR 18 THN, SUHU BADAN 35.3);
7. MARSINA IFAKDALAM ( UMUR 22 THN, SUHU BADAN 36);
8 GENOVEVA FUTUNANEMBUN (UMUR 19 THN, SUHU BADAN 36.2);
9. MARTINA ROMROME (UMUR 19 THN, SUHU BADAN 36);
10. PERSEFERENDA LAYAN (UMUR 24 THN, SUHU BADAN 36);
11. STEPANUS ALET FANUMBY (UMUR 23 THN, SUHU BADAN 35.9);
12. BASELISA MARKINDO (UMUR 21 THN, SUHU BADAN 36);
13. MARIA M. LAIYAN (UMUR 22 THN, SUHU BADAN 37);
14. BEATRIKS ARESYENAN TEFTUTUL (UMUR 20 THN, SUHU BADAN 36);
15. GERARDUS (UMUR, 20 THN, SUHU BADAN 36.4);
16. UBERTUS KELITUBUN (UMUR 20 THN, SUHU BADAN 37);
17. SILRIANUS S. SOMARWAIN (UMUR 22 THN, SUHU BADAN 36.7);
18. MARIA ROMERA (UMUR 20 THN, SUHU BADAN 37);
PHILIPUS KEMPIRMASE (UMUR 20 THN, SUHU BADAN 36.3).
Dalam Kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas juga tak lupa memberikan Himbauan kepada Para ODP antara lain:
1. Harus membantu dan mendukung Pemerintah dalam kegiatan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) dengan cara tidak melakukan aktivitas di luar rumah sampai dengan selesai masa karantina mandiri selama 14 hari.
2. kepada para Pelajar/Mahasiswa yang baru kembali dari Zona Merah Covid-19 untk tetap melaksanakan Karantina Mandiri dan dilarang berkeliaran di sekitar halaman rumah sesuai dengan anjuran Pemerintah.
3. Hindari kebiasaan bersentuhan langsung dengan orang lain seperti berjabat tangan tetapi cukup dengan menyatukan kedua telapak tangan di depan dada atau menempelkan telapak tangan kanan pada dada sebelah kiri.
4. Agar yang tidak mempunyai keperluan yang sangat penting /mendesak di Kota Ambon agar sementara waktu di Pending terkait dengan perkembangan penyebaran Virus Corona sambil menunggu kepastian Informasi.
5. Memberikan pemahaman Hukum dan undang-undang Terkait Kerumunan Masa Penyebaran Virus Corona (Covit-19).
6. Jika beberapa hari Kedepan ada gejala, Batuk Pilek dan sesak Napas agar segera melaporkan kepada Pihak Kesehatan terdekat.