Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Desa Olilit Raya Bagian Timur Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016...

Bhabinkamtibmas Desa Olilit Raya Bagian Timur Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli

186
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku,Polres Maluku Tenggara Barat, Senin Tanggal 16 Maret 2020 Pukul 20.00 Wit, Bertempat di Rukun St.Vinsensius Apolo.Bhabinkamtibmas
Desa Olilit Raya Bagian Timur Bripka Antonius Dasfamudi.Melaksanakan Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Materi sosialisasi yang dibawah Bhabinkamtibmas :

1).Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2). Latar belakang terjadinya Pungli
3). Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,

Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut:

1. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),

2. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

4.Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.

5).Para siswa yang belum memahami Pungli maka Bhabinkamtibmas memberikan contoh Saber Pungli dalam kehidupan Sehari-hari.

Turut hadir dalam kegiatan antara lain :

1. RD. THOMAS LEREBULAN
(PASTOR PAROKI OLILIT TIMUR)
2. YOSEPH RANBALAK,S.Pd. (DEWAN PASTORAL PAROKI)
3. GITO ORATMANGUN
(DEWAN PASTORAL PAROKI)

Kegiatan sosialisasi berakhir pukul 23.30 wit, dengan aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.