Polda Maluku,Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis tanggal 09 April 2020, pukul 11.30 wit, bertempat di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa Lauran Bripka Yusup A. Halirat, S.H.Mengikuti Pertemuan bersama Pemdes Lauran, Babinsa Desa Lauran, Kapustu Lauran dan para tokoh Masyarakat dan tokoh agama dalam rangka pembentukan Satgas Gugus Percepatan Penanganan Penyebaran dan Penularan Virus Corona (Covid-19) tingkat Desa.
Tujuan pembentukan Satgas Gugus Penanganan dan Pencegahan COVID 19 ini adalah :
1. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara – cara pencegahan Covid 19.
2. Mengawasi warga yang berstatus ODP untuk patuh melakukan karantina mandiri.
3. Memonitor keluar masuk Masyarakat dari Daerah lain ke desa Lauran.
Kegiatan pembentukan Satgas Gugus Percepatan Penanganan Penyebaran dan Penularan Virus Corona (Covid-19) tingkat Desa Lauran berlangsung aman dan lancar.