Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 29 Juni 2020, pukul 09.00 wit bertempat di Desa Adaut Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Adaut Brigpol M.I. Lambiombir melaksanakan Problem Solving terkait permasalahan Penganiayaan yang di lakukan oleh JR terhadap saudara AB.
Dari hasil Mediasi Permasalahan keduanya saling memaafkan dan membuat kesepakatan bersama serta membuat Surat Pernyataan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Tindakan yang diambil :
- Menerima laporan
- Menghadirkan kedua belah pihak Pelaku dan Korban
- Membuat Surat Pernyataan atas kesepakatan kedua belah pihak
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












