Beranda Berita Polres Warga Desa Lamdesar Barat Pada RT 003/RW 02,Menerima Sosialisasi Perpres No 87...

Warga Desa Lamdesar Barat Pada RT 003/RW 02,Menerima Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Pungli

135
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Selasa Tanggal 17 Maret 2020,Pukul 09.00 Wit, bertempat di Desa Lamdesar Barat ,Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas
Desa Lamdesar Barat Brigpol Richard Sorsery, melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli.

Kepada Masyarakat Desa Lamdesar Barat di lingkungan RT 003/RW 02. Bhabinkamtibmas menyampaikan Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli serta sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 Psl. 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Suap.

Pasal 3 : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Pasal 3 : Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Selain itu Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Mereka, Apabila menemukan praktek pungli supaya melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat untuk di tindak lanjuti.

Kegiatan sosialisasi dari awal hingga akhir berjalan lancar dan aman terkendali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.