Tribratanews.polrestanimbar.com – Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H bertindak selaku pimpinan sidang disiplin atas terduga pelanggar Aiptu Samsul Bahri,kegiatan sidang disiplin betempat di ruangan sidang Sipropam Polres Maluku Tenggara Barat.Jumat (31/08/2018).pukul 12.30 s/d 14.40 wit.
Hadir dalam pelaksanaan sidang disiplin Waka Polres Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H selaku pimpinan sidang, Kabag Sumda Kompol Onal.P.Lekawael selaku pendamping pimpinan sidang, Brigpol V.Bolisara Brig Sipropam selaku Sekretaris sidang, PS Kasipropam Aiptu E.Fasse selaku penuntut dan KBO Sat Binmas Ipda Y.Ranguly selaku pendamping terduga pelanggar Serta personal Poles Maluku Tenggara Barat selaku peserta sidang disiplin.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan keterangan dari para saksi – saksi serta bukti – bukti dimana terduga pelanggar atas nama Aiptu Samsul Bahri terbukti melanggar dalam hal ini terlambat kembali ketempat tugas setelah selesai mengikuti kegiatan sosialisasi perwabkup.Dari pelanggaran tersebut diatas terduga pelanggar diduga melanggar Pasal 6 Huruf (c) PP RI No 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Atas pelanggaran yang dilakukan terduga pelanggar Aiptu Samsul Bahri yaitu terlambat kembali ketempat tugas setelah selesai melaksanakan kegiatan sosialisasi perwabkup, terduga pelanggar dijatuhi hukuman berupa mutasi yang bersifat demosi dan penahanan selama 14 hari pada ruangan khusus Polres Maluku Tenggara Barat serta mendapat pengawasan khusus terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2018 sampai dengan 31 Februari 2019.
Pelaksanaan sidang disiplin Polri atas terduga pelanggar Aiptu S.Bahri berlangsung aman dan lancar.