Tribratanews.polrestanimbar.com – Brigpol A.Saikmat selaku Bhabinkamtibmas Desa Bomaki bersama Kaur Pemerintah Desa Bomaki memediasi permasalahan pembayaran tanaman umur panjang.Sabtu (6/1/2018).
Bhabinkamtibmas Desa Bomaki Brigpol A.Saikmat bersama dengan Kaur Pemerintah Desa Bomaki memediasi permasalahan terkait pembayaran tanaman umur panjang yang berlokasi di kepala air Desa Bomaki, kegiatan mediasi berlangsung di Balai Desa Bomaki.
Pembayaran tanaman umur panjang berupa 20 pohon kelapa ditambah dengan tanaman lainnya yang dimana sudah dibayarkan oleh pihak Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebesar Rp.10.000.000 kepada Ibu Mitakda yang adalah pemilik Tanah namun tidak dibayarkan kepada Ibu Carolina Sesarmudi yang adalah pemilik dari tanaman umur panjang tersebut.
Dalam mediasi tersebut ditemukan titik solusi yang disepakati oleh kedua belah pihak baik antara Ibu Mitakda selaku pemilik tanah dan Ibu Carolina Sesarmudi selaku pemilik tanaman umur panjang yang dimana uang sebesar Rp.10.000.000 yang sudah diterima oleh Ibu Mitakda dibagikan 1/2 dalam hal ini Rp.5.000.000 kepada Ibu Carolina Sesarmudi.
Menanggapi permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak, Bigadir Polisi A.Saikmat selaku Bhabinkamtibmas Desa Bomaki dengan Kaur Pemerintah Desa Bomaki memberikan arahan serta masukan agar permasalahan yang sudah diselesaikan agar tetap dijaga dalam binkai kekeluargaan dalam suatu kerukunan persaudaraan di Desa Bomaki.
Kegiatan mediasi yang dilaksanaakn oleh Bhabinkamtibmas Desa Bomaki beserta Kaur Pemerintah Desa Bomaki berjalan aman dan lancar.