Tribratanews.polrestanimbar.com – Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat pada satuan Reserse Kriminal menggelar Rekontruksi atau reka ulang Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi areal pasar yamdena plaza Saumlaki.Jumat (25/1/2018).
Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara Barat melaksanakan reka ulang kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sekiratan pertokoaan yamdena Plaza Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang dilakukan oleh dua pemuda dengan inisial FF dan KF.
Kasat Reserse Polres Maluku Tenggara Barat menyebutkan rokontruksi ini digelar agar mendapatkan gambaran jelas terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah terjadi sekaligus untuk menguji kebenaran keterangan tersangka maupun saksi, Rekonstruksi juga merupakan rangkaian dari proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian untuk kelengkapan berkas, supaya bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum selain itu juga untuk mengetahui Kronologis kejadian sebenarnya.
Sementara itu Rekontruksi atau reka ulang Kasus pencurian kendaraan bermotor mendapat pengamanan ketat dari Satuan Sabhara dan Satuan Lalulintas Polres Maluku Tenggara Barat.
Rangkaian pelaksanan reka ulang kasus pencurian kendaraan bermotor yang menjerat dua tersangka berjalan aman dan lancar.