Tribratanews.polrestanimbar.com – Bhabinkamtibmas Desa Waturu Polsek Nirunmas Polres Maluku Tenggara Barat Briptu Thias Batmomolin sambangi Majelis Pembina Unit dan Anggota Unit Dulos GPM Waturu.Sabtu (24/8/2019),pukul 18.00 wit.
Bertempat di kediaman Keluarga Bapak Yago Ratuanik di Desa Waturu Kecamatan Nirunmas, Bhabinkamtibmas Desa Waturu mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar kepada Majelis pembina dan Anggota Unit Dulos GPM Waturu.
Sebanyak kurang lebih 35 Anggota Unit Dulos GPM Waturu ikut dalam sosialisasi dimaksud.
Briptu Thias Batmomolin
( Bhabinkamtibmas Desa Waturu ),dalam kegiatan sosialiasi,materi yang disampaikan adalah :
1). Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2). Latar belakang pembentukan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
3). Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Pepres nomor 87 tahun 2016.
4). Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
Dalam kegiatan sosialiasi tersebut mendapatkan respon baik dari Majelis Pembina Unit dan Anggota Unit Dulos.
Sementara itu pelaksanaan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 pada Majelis Pembina Unit dan Anggota Unit Dulos GPM Waturu berlangsung lancar dan aman.