Beranda Berita Polres Stop Pungli, Polres MTB Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016

Stop Pungli, Polres MTB Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016

350
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polres Maluku Tenggara Barat melaksanakan sosialisasi peraturan presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang berlokasi di desa matakus Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.Rabu (22/08/2018).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar,pejabat kepala desa matakus, perangkat desa matakus, para warga masyarakat desa matakus.Kegiatan dipimpin oleh Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H,didampingi Kasat Binmas AKP Simon.A.Mansilety.

Dalam sosialisasi peraturan presiden RI tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, ada beberapa hal yang disampaikan Waka Polres kepada masyarakat desa matakus antara lain :

a. Siklus kehidupan manusia mulai dari sejak lahir sampai dengan meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik baik pada Pemerintah, Polri, BUMN dan BUMD.

b. Belum maksimalnya pelayanan publik yg dilakukan saat ini sesuai amanat UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Karena itu, Presiden RI Bapak Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 87 thn 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar untuk dilaksanakan.

c. Dampak buruk Pungli terhadap pembangunan Nasional, terutama upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah.

d. Perlunya peran dan dukungan dari para pimpinan/tokoh agama dan seluruh masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya
Pungli di lingkungan masyarakat Khususnya di desa masing – masing dalam Kecamatan Tanimbar Selatan.

e. Ajakan/himbauan kepada masyarakat
untuk menolak pungutan liar dalam bentuk apapun dalam setiap pelayanan Publik oleh ASN di Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.

f. Bukan saja masyarakat yang melakukan pungutan liar yang dihukum namun yang menerima juga akan mendapat hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

g. Satgas saber pungli Kabupaten Maluku Tenggara Barat akan terus melakukan kegiatan – kegiatan baik itu penindakan maupun pencegahan guna untuk menangkal terjadinya pungli di Kabupaten Maluku Tenggara Barat ini.

” Sosialisasi yang dilaksanakan saat ini kepada masyarakat desa matakus diharapkan masyarakat desa matakus dapat menjadi pelopor dalam menangkal pungutan liar. Ucap Waka Polres.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk masyarakat lebih tau arti maupun sangsi hukuman apabila melakukan tindakan pungutan liar. Sekali lagi tutur Waka Polres Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H.

Sementara itu pelaksanaan sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar pada desa matakus berjalan aman can lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.