Beranda Berita Polres Sosialisasi Saber Pungli, Ini Penjelasan Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten MTB

Sosialisasi Saber Pungli, Ini Penjelasan Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten MTB

417
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 kepada para jemaat Imanuel Gereja Kristen Protestan Injil Indonesia desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.Minggu (23/9/2018),pukul 10.20 wit s/d 12.00 wit.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi, Pdt.YANI UPUI/RANGKORATAT, jemaat Imanuel Gereja Protestan Injil Indonesia desa Lermatang.

“Mengapa penting adanya Satgas saber Pungli, karena pungutan liar sudah sangat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tak bisa dibiarkan adanya pungli,” ucap Waka Polres Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H.

Terbentuknya satgas Saber Pungli, kata Kompol Lodevicus Tethool, merupakan perintah langsung dari Presiden RI Jokowi Dodo. “Pak Presiden sangat serius untuk memberantas Pungli, karena untuk memperbaiki sistem pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu dalam materi sosialisasi, Waka Polres menjelaskan beberapa point terkait dengan satgas saber pungli terhadap pusat – pusat pelayanan publik :

a. Menjelaskan siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN maupun Polri, BUMN dan BUMD.

b. Pemerintah menyadari sunggu bahwa pelayanan publik yang dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan dengan baik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 untuk dilaksanakan.

c. Dampak buruk Pungli terhadap pembangunan Nasional, terutama upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah.

d. Peran dari para pimpinan/tokoh agama, masyarakat dan jemaat dalam upaya mencegah terjadinya Pungli di lingkungan masyakat Khususnya di desa Lermatang.

e. Ajakan/himbauan pada masyarakat atau jemaat untuk menolak pungli dalam bentuk apapun dalam setiap pelayanan Publik oleh ASN di Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.

f. Mengingatkan Pimpinan, masyarakat dan jemaat bahwa, baik yang memberi maupun yang menerima, sama sama dihukum.

g. Wewenang Satgas saber pungli dalam melakukan penindakan dan pencegahan agar tidak terjdinya pungli.

h. Tugas satgas saber pungli, melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efesien.

Dengan dilaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang satgas saber pungli ini diharapkan peran besar dari masyarakat untuk melakukan pengawasan dan monitoring setiap gerak gerik dari petugas pelayanan publik sekaligus dapat mencegah niat dan keinginan untuk melakukan pungutan liar.

“Jadi kami juga tak segan-segan akan melakukan OTT, apabila tak bisa dilakukan pembinaan atau pencegahan,” ungkap Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.