tribratanews.polrestanimbar.com – Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara pemberian bantuan Hukum yang dibawakan oleh PS Paur Bankum Polres Maluku Tenggara Barat Brigpol Harel Salhateru,SH yang bertempat di gedung Bhayangkara Polres Maluku Tenggara Barat.Selasa (7/11/2017).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wit tersebut diikuti oleh Pejabat Utama Polres Maluku Tenggara Barat, Kapolsek Jajaran, seluruh anggota Polres dan Polsek Saumlaki dan Polsek Wertamrian.
Materi sosialisasi yang diampaikan terkait Peraturan Kapolri No.2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri.
Dalam kesempatan tersebut, PS Paur Bankum Brigpol Harel Salhateru,SH mengatakan bahwa setiap anggota dalam pelaksanaan tugasnya harus berpedoman pada Perkap dan SOP yang ada untuk menghindari terjadinya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri yang berakibat hukum bagi anggota yang melanggar ataupun melakukan kesalahan dalam tugas.
Sosiliasasi ini juga bertujuan agar anggota Polri di Polres Maluku Tenggara Barat mengerti tentang hukum khususnya personil yang bertugas pelayanan Kepolisian, penyidikan suatu tindak pidana, tindakan Kepolisian terhadap pelaku kejahatan dan tugas lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Selain itu, dijelaskan bahwa sesuai Peraturan Kapolri No.2 tahun 2017 setiap anggota Polri yang memiliki permasalahan hukum berhak mendapatkan bantuan dan nasehat hukum dari dinas baik diluar maupun dalam proses peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Waka Polres Maluku Tenggara Barat mengucapkan terima kasih karena telah diberikan tambahan pengetahuan tentang hukum sehingga personil di Polres Maluku Tenggara Barat tidak salah dalam melangkah dalam melakukan suatu tindakan Kepolisian.
Pelaksanaan sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara pemberian bantuan Hukum berjalan baik dan lancar.