Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku,Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu tanggal 22 April 2020, pukul 10.30 Wit, bertempat di Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Tumbur Bripka F.Kelbulan,Melaksanakan Giat Sambang bersama Masyarakat Desa Tumbur yang sementara duduk di depan rumah.
Bhabinkamtibmas juga Mengingatkan kembali kepada Masyarakat tentang Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Adapun Arahan dan Himbauan yang di sampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada para warga terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID 19) diantaranya :
1.Agar masyarakat selalu waspada dan tidak panik terhadap virus corona yang sedang terjadi:
2. Agar masyarakat yang masuk ke Desa Wajib Mencuci tangan di depan Posko relawan pengamanan pandemi virus covid 19.
3.Jaga kebersihan diri dan lingkungan tempat tinggal.
4.Hindari tempat umum dan kerumunan banyak orang.
5. Selalu menggunakan masker wajah ketika bepergian keluar rumah.
6. Hindari kebiasaan bersentuhan langsung dengan orang lain seperti berjabat tangan tetapi cukup dengan menyatukan kedua telapak tangan di depan dada atau menempelkan telapak tangan kanan pada dada sebelah kiri.
7.Konsumsi makanan bernutrisi yang mengandung vitamin C serta perbanyak mengkonsumsi sayuran sehingga meningkatkan kekebalan tubuh.
8.Mencuci tangan dengan air bersih yang menggunakan air mengalir serta menggunakan anti septik.
9. Istirahatlah yang cukup dan seringlah berolah raga untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap penyakit.
10. Untuk Warga yang tidak mempunyai keperluan yang sangat penting /mendesak agar sementara waktu di Pending terkait dengan perkembangan penyebaran Virus Corona sambil menunggu kepastian Informasi.
Bhabinkamtibmas mengajak warganya untuk bersama sama menjaga Kamtibmas di dalam Desa.