Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta ketaatan masyarakat dalam melaksanakan Maklumat Kapolri nomor:Mak/2/lll/2020 tanggal 19 maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (covid-19).
Kamis tanggal 23 April 2020,pukul 09.30 wit, bertempat di Desa Keliobar, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Keliobar Briptu Lucky N.L.Kewilaa, Melaksanakan kegiatan sambang di Rt 05/Rw 03.
Pada pelaksanaan sambang, tak lupa Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan berupa :
1. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berita – berita hoax / bohong terkait dengan penyebaran virus Coraon / Covid – 19;
2. Agar seluruh masyarakat Desa Keliobar memperhatikan kebersihan didalam rumah maupun dilikungan sekitar;
3. Menghimabu kepada masyarakat agar tidak boleh melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau acara pesta rakyat;
4.agar keluar rumah hendak menggunakan masker dan kembalinya di ruma harus mencuci tangan dengan bersih;
5. Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar selalu membantu babinkamtimas menjaga keamanan dan ketertiban didalam desa Keliobar;
6. Menghimbau juga kepada masyarakat apa bila terjadi hal-hal menonjol sgra laporkan kepada babinkamtimas.