Beranda Berita Polres Sambangi Warga RT 003/ RW 002 Desa Keliobar,Bhabinkamtibmas Sosialisasi Perpres No 87...

Sambangi Warga RT 003/ RW 002 Desa Keliobar,Bhabinkamtibmas Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016

164
0
BAGIKAN

Tribaratanews.polrestanimbar.com – Pada hari Rabu Tanggal 19 Februari 2020, Pukul 10.00 Wit,bertempat di depan Rumah Keluarga Bapak N.Lutur pada RT 003/ RW 002 Desa Keliobar,Kecamatan Tanimbar Utara,Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa Keliobar Briptu Edison S.Metaloby,melaksanakan Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada beberapa Pemuda yang sementara duduk santai.

Bhabinkamtibmas, dalam menyampaikan sosialisasi ada beberapa hal terkait Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang disampaikan antara lain :

1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2. Sangsi hukum bagi para pelaku pungli baik yang memberi maupun yang menerima.

Bhabinkamtibmas juga mengajak warganya apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.

Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan lancar serta berakhir pukul 10.25 wit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.