Tribaratanews.polrestanimbar.com – Pada hari Rabu Tanggal 19 Februari 2020, Pukul 09.00 Wit,bertempat di Desa Werain,Kecamatan Selaru,Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa Werain Bripda Wanto Isran, melaksanakan Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada masyarakat Desa Werain.
Dalam sosialisasi,Bhabinkamtibmas, menyampaikan beberapa hal terkait Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli :
1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2. Sangsi hukum bagi para pelaku pungli baik yang memberi maupun yang menerima.
Bhabinkamtibmas juga mengajak warganya apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan lancar serta berakhir pukul 09.30 wit.