Tribratanews.polrestanimbar.com – Dalam kegiatan menyambangi setiap warga masyarakatnya,Bhabinkamtibmas Desa Lorulun Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.Rabu (4/9/2019), pukul 09.10 wit sampai dengan pukul 09.55 wit.
Bertempat di Lokasi Proyek Pasar Wertamrian tepatnya di Samping tempat Parkir Wisata Danau Lorulun,Bhabinkamtibmas Desa Lorulun Polsek Wertamrian Bripka P.Peea,S.E,mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar kepada para pekerja proyek pasar.
Dalam sosialisasi Peraturan Presiden tentang Pungutan liar dijelaskan tentang Materi Pungli sebagai berikut :
1). Pengertian Pungli dan hal – hal yang termasuk dalam Pungli.
2). Latar belakang pembentukan PERPRES No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
3). Peran dan Langkah -langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres No.87 tahun 2016.
4). Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi – instansi Pemerintah.
5). Memberikan penjelasan terkait dengan konsekwensi Hukum terhadap pelaku yang melanggar atau orang yang memberikan suap dan yang menerima suap sama – sama dipidanakan.
Disamping itu,Bhabinkamtibmas juga Menjelaskan Tentang
Pelayanan – pelayanan yang diberikan oleh Polsek Wertamrian tanpa pungutan biaya apapun.