Beranda Berita Polres Polres MTB Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas...

Polres MTB Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Di Dusun Kainara

229
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Kepolisian Resor Maluku Tenggara Barat, pada hari Senin (5/8/2019) pukul 14.00 wit bertempat di Dusun Kainara Kecamatan Tanimbar Utara,telah berlangsung Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu bersih Pungutan Liar yang dilaksanakan oleh Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Simon.A.Mansilety selaku Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu :
1. Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,S.H.M.H
2. Kasat Lantas AKP Jhon.D.Baumasse,S.Sos
3. PS.Kanit Binpolmas Sat Binmas Bripka H.Y.Tanamal
4. Brig Subbaghumas Bag Ops Bripda Jeki Huka
5. Kepala Dusun Bapak B.Masela
6. Tokoh Pemuda Bapak Z.Kabongsina
7. Para Pemuda dan Ibu-Ibu rumah tangga yang kurang lebih 25 orang.

Rangkaian kegiatan berupa pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dusun Kainara Bapak B.Masela.

kegiatan kemudian dilanjutkan Penyampaian Materi oleh Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Simon.A.Mansilety.

” Perlu diketahui, Kegiatan Sosialisasi Peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Punggutan Liar yang dilaksanakan saat ini oleh Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Materi yang disampaikan antara lain :

a. Menjelaskan siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN
maupun TNI/Polri, BUMN dan BUMD.

b. Pemerintah menyadari sungguh bahwa pelayanan publik yang dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan dengan baik sesuai UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres nomor 87 Tahun. 2016 untuk dilaksanakan.

c. Dampak buruk Pungli terhadap pembangunan Nasional,terutama upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah.

d. Wanita/pemuda dalam upaya membantu dan mencegah terjadinya Pungli di lingkungan masyarakat

e. Ajakan/himbauan kepada para Wanita/pemuda yang hadir untuk menolak Pungli dalam bentuk apapun terhadap setiap pelayanan Publik oleh ASN di Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.

f. Mengingatkan kepada Wanita/pemuda,baik yang memberi maupun yg menerima, sama-sama dapat dihukum.

g. Wewenang Satgas Saber Pungli dalam melakukan pencegahan dan penindakan agar tidak terjadi Pungli.

h. Tugas Satgas Saber Pungli melaksanakan pemberantasan Pungli secara efektif.

Dimungkinkan dengan adanya Kegiatan Sosialisasi Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, maka diharapkan masyarakat Dusun Kainara dapat membantu mengawasi dan memonitor setiap bentuk pelayanan baik pada dunia pendidikan maupun pada unit – unit pelayanan pada tingkat desa maupun pada tingkat Kabupaten,hal ini demi untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada aparatur negara dan masyarakat.

Sementara itu pelaksanaan sosialisasi ini mendapat apresiasi oleh para masyarakat Dusun Kainara yang hadir dalam kegiatan dimaksud.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.