Tribratanews.polrestanimbar.com – Polres Maluku Tenggara Barat menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kota Saumlaki dan sekitarnya, kegiatan konferensi pers berlangsung di Ruangan Rapat Polres Maluku Tenggara Barat.Rabu (28/2/2018).
Kegiatan konferensi pers terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat Iptu Pieter Fredy Matahelumual,SH,M.H. didampingi Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Sebastian Melsasail serta dihadiri oleh Kepala Dinas Infokom Kabupaten Maluku Tenggara Barat, para awak media Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Kasat Reskrim Iptu Pieter Fredy Matahelumual,SH,M.H. menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan yang dimana satuan Resmob Polres Maluku Tenggara Barat berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dengan pemberatan yang masing masing berinisial :
- Inisial KS alias K, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 bh Leptop dan 1 bh HP;
- Inisial RH alias S, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 bh HP;
- Inisial WK alias E alias R, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 15 bh HP dan uang sejumlah Rp.547.000.
Para pelaku ini melakukan aksi mereka yaitu pada tahun 2017 dan pada tahun 2018 serta merupakan pemain lama yang selalu melakukan aksinya pada Kota Saumlaki dan dibeberapa kecamatan pada Kabupaten Maluku Tenggara Barat, ” Hanya berkisar satu minggu tim Resmob Polres Maluku Tenggara Barat berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut.
” Terkait adanya keterlibatan orang lain selain ketiga pelaku, untuk sementara kami masih melakukan proses mapping terhadap para pelaku tersebut.tutur Kasat Reskrim.
” Masih ada beberapa barang bukti HP lainnya yang berada di beberapa Desa yang secepatnya akan kami sambangi.sekali lagi ucap Kasat Reskrim.
Disamping itu Kasat Reskrim menghimbau kepada para masyarakat Kota Saumlaki dan sekitarnya yang merasa kehilangan HP agar dapat menghubungi atau mendatangi pihak Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat sambil membawa kota HP, hal ini dimaksudkan untuk menyamakan IME dari barang bukti HP tersebut dengan kota HP yang dibawakan.