Tribratanews.polrestanimbar.com – Polres Maluku Tenggara Barat melaksanakan sosialisasi Perpres No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang bertempat di desa Amdasa Kecamatan Wertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat.Sabtu (25/08/2018).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi, pejabat kepala desa Amdasa,perangkat desa Amdasa serta masyarakat desa Amdasa.Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat AKP Simon.A.Mansilety bertindak selaku pembawa materi terkait peraturan Presiden No 87 tahun 2016.
Kegiatan sosialisasi yang dipusatkan pada desa Amdasa bertujuan untuk mencegah terjadinya pungutan liar dikalangan masyarakat menegah, ” Masyarakat pada level tingkat menengah terlebih khusus yang berada di desa – desa sangat minim akan informasi maupun pengetahuan sehingga peluang oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan liar sangat terbuka lebar, oleh sebab itu kita harus cepat bertindak menangkal tindakan – tindakan oknum – oknum tersebut. Tutur Kasat Binmas AKP Simon.A.Mansilety.
Dalam pelaksanaan sosialisasi peraturan Presiden No 87 tahun 2016, ada beberapa hal yang disampaikan antara lain :
1. Pemerintah menyadari sunggu bahwa pelayanan publik yg dilakukan saat ini blm maksimal/berjalan dgn baik sesuai UU No 25 thn 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sehingga dikeluarkan Perpres No 87 thn 2016 tentang satgas saber pungli serta diharapkan adanya pelayanan publik yang prima, cepat,tepat, bersih,tidak berbelit – belit dan transparan tanpa adanya pengutan liar.
2.Siklus kehidupan Manusia sejak mulai dia lahir sampai dengan meninggal akan berhubungan terus dengan namanya pelayanan publik.
3. Kedudukan kesamaan hak dalam mendapatkan pelayanan publik yang prima kepada semua masyarakat tanpa melihat golongan.
4. Pentingnya partisipasi masyarakat sebagai fungsi kontrol maupun pengawasan dalam menangkal pungutan liar.Sehingga apabila ada pungutan liar masyarakat dapat langsung melaporkan kepihak Kepolisian setempat dengan dukungan bukti yang ada.
5. Rendahnya ekonomi investasi serta tingginya biaya ekonomi yang berakibatnya muncul pungutan liar.
6. Masyarakat yang menerima maupun yang memberikan sesuatu dalam bentuk uang untuk melancarkan/memudahkan dalam mendapatkan pelayanan publik, kedua hal inipun melanggar aturan/UU.
” Kita akan terus melaksanakan sosialisasi terkait pungutan liar, “Jangan coba – coba melakukan pungutan liar, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.ungkap Kasat Binmas.
Pelaksanaan sosialisasi peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar berjalan baik, aman dan lancar.