Beranda Berita Polres Cegah Pungli Di Desa Alusi Batjas, Kasat Binmas Polres MTB Sosialisasi Perpres...

Cegah Pungli Di Desa Alusi Batjas, Kasat Binmas Polres MTB Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli

384
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Dalam rangka menekan dan mencegah adanya kegiatan pungutan liar pada pelayanan masyarakat hingga tingkat Desa, Polres Maluku Tenggara Barat melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) melaksananan sosialisasi dan penyuluhan Perpres No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar pada masyarakat desa Alusi Batjas Kecamatan Kormomolin Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Sabtu (25/08/2018).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Pejabat Kepala Desa Alusi Batjas, FITALIS BATLAYERI dan staf desa, BPD, LKMD, Aliansi Adat, Tomas, Toga, Toda, Akademisi, Ketua RT, RW dan masyarakat Desa Alusi Batjas yang hadir sekitar 46 orang.

Turut hadir dan mendampingi Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat adalah Kasium Polsek Kormomolin Bripka Poli Karty, staf Binmas Polres  dan anggota Humas Polres Maluku Tenggara Barat.

Kegiatan sosialisasi yang dipimpin Kasat Binmas AKP Simon.A.Mansilety tersebut hari ini melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi di desa Alusi Batjas Kecamatan Kormomolin Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Dalam sosialisasinya, AKP Simon memberikan beberapa materi dan menjelaskan gambaran Tentang Dasar Hukum yang masuk dalam Ranah Satgas Saber Pungli.

Dalam sosialisasi peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dimana ada beberapa hal yang disampaikan antara lain :

a. Menjelaskan siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN maupun Polri, BUMN dan BUMD.

b. Pemerintah menyadari sungguh bahwa pelayanan publik yg dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan dengan baik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 87 thn 2016 untuk dilaksanakan.

c. Dampak buruk Pungli terhadap pembangunan Nasional, terutama upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah.

d. Peran dari para pimpinan/tokoh agama dan seluruh masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya Pungli di lingkungan masyarakat
Khususnya di desa masing – masing dalam Kecamatan Kormomolin.

e. Ajakan/himbauan pada masyarakat
untuk menolak pungli dalam bentuk apapun
dalam setiap pelayanan Publik oleh ASN di Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.

f. Mengingatkan Pimpinan dan masyarakat bahwa, baik yang memberi maupun yang menerima, sama sama dapat dihukum.

g. Wewenang Satgas saber pungli dalam melakukan penindakan dan pencegahan agar tidak terjdinya pungli.

Disamping itu Kasat Binmas juga mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas menjelang Pilkades pada tahun ini dan Pileg serta Pilpres yg akan dilaksanakan pada bulan April tahun 2019.

“Kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat diketahui apa yang boleh dan tidak boleh dikerjakan terkait dengan pungli dan berkomitmen bersama untuk mewujudkan tidak ada pungli dan korupsi untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas AKP Simon.A.Mansilety.

Kasat Binmas juga menambahkan jika kegiatan sosialisasi saber pungli akan terus dilaksanakan ke desa – desa lain yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini bisa memberikan informasi dan pengetahuan kepada Kepala desa Serta Perangkatnya maupun masyarakat sehingga terhindar dari Pelanggaran menyangkut Pungli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.